ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI ANAK NEGRI
( FKAN )

 

BAB I  KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Penjelasan Umum

 

  1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
  2. Segala hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Forum  akan dituangkan dalam bentuk keputusan-keputusan tertulis pengurus Forum

Pasal 2

Nama Forum Dan Pemakaiannya

  1. Nama lengkap organisasi adalah sebagaimana dicantumkan dalam Anggaran Dasar, yakni FORUM KOMUNIKASI ANAK NEGRI selanjutnya disingkat FKAN
  2. Aturan pemakaian nama dan singkatan diatur dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus  FKAN.

 

BAB II  KEANGGOTAAN 

Pasal 3

Kriteria Keanggotaan

1        Dewan Penasehat adalah tokoh pribadi/perorangan, pejabat Pemerintah, organisasi/badan/institusi yang dianggap berjasa dalam turut memajukan organisasi

2        Anggota FKAN adalah anggota masyarakat, Pelajar LSM,ormas, lembaga, yayasan yang tidak bertentangan dengan tujuan FKAN dan telah menyatakan bergabung dengan Forum.

3        Anggota FKAN  terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.

4        Anggota biasa adalah adalah masyarakat, mahasiswa dan pelajar yang telah menyatakan diri untuk bergabung bersama FKAN

5        Anggota kehormatan adalah anggota yang sekaligus pendiri FKAN seperti yang telah tertulis pada anggaran rumah tangga. 
berdasarkan kriteria-kriteria umum sebagai berikut:

  1.  
    1. Secara perorangan memiliki kepribadian, kharisma, kebijaksanaan dan kearifan serta menjalankan AD/ART FKAN.
    2. Secara perorangan mempunyai dedikasi dan integritas yang utuh kepada profesi dan jabatan yang disandangnya serta menjaga martabat dan kehormatan yang dimilikinya.
    3. Secara perorangan mempunyai perhatian yang mendukung tujuan utama FKAN serta memberikan masukan serta sumbangan pikiran untuk kepentingan Forum.

Pasal 4

Hak  Dan Kewajiban Anggota

  1. Anggota biasa memiliki hak:
    1. Hak dipilih dan memilih
    2. Hak berbicara dan berpendapat
    3. Hak untuk membela diri
    4. Hak mendapat perlindungan organisasi
    5. Hak untuk menikmati fasilitas organisasi

 

  1. Anggota kehormatan memiliki hak:
    1. Hak untuk berbicara dan berpendapat
    2. Hak untuk menentukan arah dan strategi organisasi
    3. Hak untuk membela diri
    4. Hak untuk mendapatkan perlindungan organisasi

 

Pasal 5

Prosedur Pendaftaran dan Pengangkatan Anggota

1        Pendaftaran Anggota dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan untuk keperluan tersebut.

2        Lampiran-lampiran yang diperlukan untuk itu terdiri dari salah satu kartu pengenal  Kartu tanda penduduk, Kartu Mahasiswa, Kartu pelajar yang masih aktif.

3        Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Forum ditetapkan melalui tenggang waktu selambat-lambatnya 4  (empat) hari kerja untuk memeriksa keabsahan pengenal yang menyertai formulir pendaftaran.

4        Setiap Anggota harus menjalankan AD/ART dan ketentuan keanggotaan.

5        Setiap Anggota yang sudah diterima dan terdaftar akan menerima kartu keanggotaan dan attribut lainnya.

Pasal 6

Sanksi-Sanksi

 

Setiap Anggota yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan FKAN dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota dapat dikenakan sanksi-sanksi berupa:

1        Teguran resmi dalam bentuk peringatan tertulis dari Dewan Pengurus.

2        Penghentian pelayanan FKAN yang semula merupakan haknya sebagai Anggota.

3        Pemberhentian sebagai Anggota secara tertulis dan diumumkan kepada seluruh Anggota.

 

Pasal 7

Kehilangan Status Keanggotaan Bagi Anggota

1        Apabila setelah 3 (tiga) kali diperingatkan secara tertulis dan terus menerus, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota, termasuk dalam hal kewajiban iuran keanggotaan.

2        Apabila yang bersangkutan merugikan atau mencemarkan nama baik FKAN.

3        Apabila yang bersangkutan dinyatakan kehilangan keanggotaannya karena melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di FKAN.

4        Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.

 

Pasal  8

Kehilangan Status Keanggotaan Bagi Anggota Kehormatan

1        Status keanggotaan Anggota Kehormatan dapat hilang, karena: Yang bersangkutan bertindak tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain FKAN

2        Yang bersangkutan meninggal dunia, apabila Anggota Keanggotaan tersebut adalah perorangan.

3        Yang bersangkutan dibubarkan oleh Pemerintah atau menyatakan pembubaran organisasi, apabila Anggota Kehormatan tersebut adalah organisasi/badan/institusi.

4         Mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.

 

 

Pasal  9

Pemberhentian keanggotaan

1        Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada dan laporan serta pembuktian yang tersedia, maka Dewan Pengurus hannya dapat melakukan pemberhentian anggota  secara tetap atau sementara keanggotaan.

2        Kepada yang bersangkutan akan disampaikan pemanggilan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali untuk didengar keterangan dan penjelasannya dan Dewan Pengurusmenghadirkan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Anggota sebagai saksi. Hasil pemanggilan ini merupakan kesimpulan akhir terhadap usulan pemberhentian keanggotaan.

3        Kepada yang bersangkutan akan diberikan Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan yang disahkan oleh Dewan Pengurus berdasarkan kesimpulan akhir yang diperoleh Dewan Pengurus.

4        Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan diberikan selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak pemanggilan terakhir dilaksanakan.

 

 

 

Pasal  10

Surat tanda keanggotaan dan surat keputusan pemberhentian

Keanggotaan

 

1        Surat Tanda Keanggotaan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal  dikeluarkannya dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal FKAN setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum

2        Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Sementara berlaku selama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh dan Sekretaris Jenderal FKAN setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.

3        Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Tetap berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal FKAN setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum

4        Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Sementara maupun Tetap harus dilampiri sekurang-kurangnya Berita Acara Hasil Pemanggilan yang ditandatangani lengkap oleh 4 (empat) anggota sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 10 ayat 2.

5        Bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian KeanggotaanTetap, maka Surat Tanda Keanggotaan yang pernah diberikan kepada yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi, demikian pula hak dan kewajibannya sebagai anggota FKAN.

Pasal  11

Hubungan Jenjang Struktur Organisasi

1        Dewan Penasehat ( Pasal 3 ayat 1 ) Memberikan arahan dan bimbingan kepada  dewan pengurus untuk kemajuan FKAN

2         Dewan Pengurus adalah pelaksana kebijaksanaan dan hasil Musyawarah Rapat umum anggota.

3        Badan-badan pelaksana lainnya dalam bentuk tim atau kelompok kerja dan yang sejenis lainnya bisa dibentuk atas prakarsa dan keputusan Dewan Pengurusberdasarkan kebutuhan.

 

BAB III  TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS 

Pasal  12

1  Tugas Ketua Umum

  1.  
    1. Bertugas memimpin oraganisasi dan menjalankan Anggaran Dasar Dan   Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan Rapat.
    2. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris jenderal, wakil ketua, bendahara umum, dan ketua-ketua yang memimpin departemen
    3. Mengangkat dan memberhentikan ketua-ketua departemen beserta anggota-anggotanya
    4. Menerbitkan kartu anggota

2     Tugas Ketua I :

a.   Bertanggungjawab kepada ketua umum

b.      Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugasnya.

c.       Bila Ketua Umum berhalangan maka Ketua 1 (satu) dapat menggantikannya memimpin organisasi untuk sementara waktu

3.    Tugas Ketua II:

  1.  
    1. Bertanggungjawab kepada ketua umum
    2. Memimpin departemen
    3. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang atau bebarapa orang anggota

4.     Tugas Sekretaris Jenderal

a.       Bertanggungjawab kepada ketua umum

b.      Membantu ketua umum dalam memimpin dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan Rapat.

c.       Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris jenderal dengan persetujuan ketua umum.

 

5.    Tugas Bendahara Umum

a.       Bertanggungjawab kepada ketua umum

b.      Mengelola keuangan organisasi

c.       Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang       bendahara yang diangkat dan diberhentikan oleh Bendahara Umum dengan persetujuan dari ketua umum

6.     Tugas Sekretaris:

a.       Bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal

b.      Membantu Sekretaris Jendral dalam menjalankan tugas-tugasnya

c.       Dapat mewakili Sekretaris Jendral untuk sementara waktu atas permintaan      Sekretaris Jendral dengan persetujuan Ketua Umum.

7.     Keuangan  :

  1.  
    1. Bertanggung jawab kepada Bendahara Umum .
    2. Membantu bendahara umum dalam mengelola keuangan organisasi.
    3. Dapat mewakili bendahara umum untuk sementara waktu atas permintaan  Bendahara Umum dengan persetujuan ketua umum.

 

 8. Pimpinan Departemen

a.       Bertanggung jawab kepada ketua II

b.      Menjalankan AD/ART organisasi

c.       Merekrut anggota baru

d.      Bertugas memimpin departemen  dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan rapat.

 

BAB IV  KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN

 

 

Pasal 13

Sumber dana

 

  1. FKAN memperoleh dana sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab VIII   Pasal 25.
  2. Uang Pangkal, Uang Iuran, dan Uang Iuran Penggunaan Layanan ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan dikenakan kepada seluruh anggota.
  3. Uang Pangkal dibayarkan pada saat pendaftaran keanggotaan.
  4. Uang Iuran Penggunaan Layanan dibayarkan pada saat ditagih oleh FKAN kepada Anggota.
  5. Uang Iuran Anggota dibayarkan paling sedikit tiap 3 (tiga) bulan sekaligus, selambat- lambatnya pada tanggal 5 (lima) bulan terkait.
  6. Uang Kegiatan dibayarkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sesudah kegiatan selesai diselenggarakan.
  7. Kriteria Uang Kegiatan diatur secara terpisah melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus.
  8. Untuk memperkuat keuangan FKAN, Dewan Pengurus dibenarkan untuk mengadakan upaya-upaya lain yang sah, tidak mengikat, tidak bertentangan dengan
  9. ketatalaksanaan FKAN serta ketentuan perundangan yang berlaku; hasil dan pemanfaatannya diserahkan kepada Dewan Pengurus.
  10. Uang yang merupakan sumber pemasukan FKAN dibayarkan kepada bendahara melalui Ketua Umum.

Pasal 14

Penggunaan dana

 

Penggunaan dan pengelolaan dana FKAN ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan ketentuan tersebut diatur dalam keputusan tersendiri, termasuk masalah Tahun Pembukuan, Lalu Lintas dan Mutasi Keuangan, dan lain sebagainya.

 

Pasal 15

Pengawasan penggunaan dana

 

1        Pengawasan atas penerimaan, pengelolaan dan penggunaan dana FKAN dilakukan  oleh Masing – masing dewan pengurus, berdasarkan pertanggungjawaban tertulis atas     persetujuan ketua umum.

2    Dewan Pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Forum kepada seluruh anggota melalui Rapat Kerja atau Musyawarah badan pengurus sebagai kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban.

 

 

Pasal 16

Kekayaan Organisasi 

Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh asset, benda yang dimilik oleh organisasi.

Setiap anggota wajib memelihara kekayaan organisasi

 

BAB V  IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 17

1.      FORUM KOMUNIKASI ANAK NEGERI (FKAN) memiliki lambang dan atribut.

2.      Lambang FORUM KOMUNIKASI ANAK NEGERI ( FKAN ) adalah :

 

 

 

 

Pasal 18

Setiap simbol yang muncul dari lambang Forum Komunikasi Anak Negeri mempunyai arti sebagai brikut :

·        Bulatan yamg berbentuk lingkaran berwarna biru :

Melambangkan kesetiaan dan cita-cita Dewan Pengurus yang tinggi mengacu pada kekuatan dan pengabdian yang luhur kepada negara.

·        Padi dengan warna kuning dan Kapas dengan warna putih hijau :

Rangkaian padi dan kapas adalah lambang kemakmuran dan kesejahteraan.

·        Buku dan pena di tengah  bola dunia

Memberikan makna bahwa Forum ini mengajak kepada anggota untuk selalu belajar, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

·        Pita yang merupakan bendara merah putih yang bertuliskan FORUM KOMUNIKASI ANAK NEGERI :

Memberikan arti identitas Forum yang dinamis, fleksibel, patroit dan menjunjung tinggi persatuan dan sosial kemasyarakatan.

BAB VI PENUTUP 

Pasal 19

Peraturan pelaksanaan

 

1.   Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat ditetapkan oleh Dewan Pengurus melalui keputusan-keputusan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat serta makna isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKAN.

 

2.   Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga FKAN disahkan untuk pertama kalinya dalam musyawarah anggota di Duri, Propinsi Riau ..... tanggal tujuh januari dua ribu delapan(07-01-2008) disebut sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asli.

 

 

Duri, 7 Januari 2008

FORUM KOMUNIKASI ANAK NEGERI

Kecamatan Mandau

( FKAN)

 

 

 

Copyright (c)2008 {%Forum Komunikasi Anak Negri%}
Recommended sites: Best Web Hosting and Domain Name Registration. Created with Free Website Builder